Kasus Pelanggaran Prokes The Jungle Waterpark, Bogor Kena Sanksi Denda Rp10 Juta dan Penutupan Sementara

- 16 Februari 2021, 10:32 WIB
Pelnggaran Prokes Covid-19 di The Jungle Bogor pada 14 Februari 2021
Pelnggaran Prokes Covid-19 di The Jungle Bogor pada 14 Februari 2021 /Caoture Twitter/

Baca Juga: Polri akan Selektif Terapkan UU ITE untuk Cegah Saling Lapor

Pertama pengunjung ke Jungle Waterpark dari kapasitas maksimal sejumlah 8.000 orang yang berkunjung 1.166 orang jadi hanya 15 persen.

"Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran," jelas Bima Arya, Senin 15 Februari 2021.

Bima menjelaskan sistem pengunjung, hanya satu kali 10 menit untuk wahana kolam ombak sehingga menyebabkan ada pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas Polda Banten

Baca Juga: ICW Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Rakyat Tak Menerima Sesuai Kualitas

"Walaupun kapasitas maksimal tidak melanggar, tetapi Jungle Waterpark tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga ada kerumunan," terangnya.

Berdasarkan aturan adanya pelanggaran Prokes, 

"Kami menutup The Jungle dan memberikan sanksi denda secara maksimal," lanjut Bima Arya.

Baca Juga: Kabar Baik, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Segera Cair, Pos Indonesia: Perbanyak Titik dan Jam Layanan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah