Kasus Pelanggaran Prokes The Jungle Waterpark, Bogor Kena Sanksi Denda Rp10 Juta dan Penutupan Sementara

- 16 Februari 2021, 10:32 WIB
Pelnggaran Prokes Covid-19 di The Jungle Bogor pada 14 Februari 2021
Pelnggaran Prokes Covid-19 di The Jungle Bogor pada 14 Februari 2021 /Caoture Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pada Senin 15 Februari mediasosial kembali dihebohkan dengan video pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor, Jawa Barat. 

Pelanggaran prokes tersebut diketahui dari unggahan akun @ekagumilars di instagram. Dalam unggahannya Eka Gumilar menyebut, 

"Kebijakan ganjil genap,walau menyulitkan warga bogor kita dukung kebijakan @BimaAryaS utk bersama lawan Corona Tp baiknya diperhatikan juga yg seperti ini pak Wali Ini Minggu 14 February 2021 di The Junggle."

Baca Juga: Baku Tembak Yang Menelan Korban, Antara TNI dan KKB di Intan Jaya, Papua

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, BPS: Persentase Penduduk Miskin Naik 0,97 Persen

Dari video tersebut yang langsung ramai dengan beragam komentar netizen, Wali Kota Bogor yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto langsung mengambil tindakan. 

"The Jungle Waterpark melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan. Untuk itu Satgas menjatuhkan sanksi penutupan tempat wisata itu disertai dengan denda maksimal Rp10 juta," terang Bima Arya. 

Ia memaparkan memperoleh banyak informasi video kerumunan The Jungle Waterpark. Bima juga menyebut, telah memanggil pengelola wisata The Jungle Waterpark. 

Baca Juga: Demonstrasi Myanmar Terus Berjalan Meski Dijaga Kendaraan Lapis Baja

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

x