Seperti Tahun Lalu, Perayaan Hari Valentine Dilarang di Kota Depok

- 14 Februari 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi Hari Valentine. Pemkot Depok melarang pelajar merayakannya.
Ilustrasi Hari Valentine. Pemkot Depok melarang pelajar merayakannya. /Foto: Pixabay/adonyig/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Depok mengeluarkan larangan perayaan hari Valentine yang jatuh hari ini, Minggu 14 Februari 2021.

Seperti tahun 2020, pelarangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

Surat Edaran tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine itu bernomor 005/1686/Disdik/2021.

Baca Juga: Atletico Madrid Taklukkan Granada 2-1, Makin Kukuhkan Diri di Posisi Puncak La Liga

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Padamkan Listrik Fukushima

Surat Edaran dikirimkan kepada seluruh Kepala Sekolah, mulai tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan yang sederajat, dan sekolah menengah atas (SMA) dan yang sederajat, baik negeri maupun swasta.

"Penerbitan Surat Edaran merupakan bagian dan upaya membangun karakter peserta didik berakhlak mulia,” ujar Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari siaran persnya, Mohammad Thamrin menegaskan, semua sekolah diimbau mengawasi peserta didik masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Film Parasite, Drama Korea Pemenang Oscar Tayang Hari Valentine di K-Movievaganza Trans7

Baca Juga: Gunung Merapi Tujuh Kali Luncurkan Guguran Lava Dalam 12 Jam

Apalagi, tahun 2021 Depok dan beberapa daerah di Indonesia masih termasuk zona merah pandemi Covid-19.

“Perangkat sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah terkait kegiatan hari Valentine yang dilakukan peserta didik, serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19,” tegas Mohammad Thamrin.

Sebagaimana diketahui, sejumlah data mengungkapkan terjadinya peningkatan perbuatan asusila remaja yang dikaitkan dengan perayaan Hari Valentine.

Baca Juga: TikTok Luncurkan Fitur Khusus untuk Euro 2020, Bukan Cuma Joget-joget

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Ada yang Laporkan ke Menteri Ini

Hal di atas tidak hanya terjadi di Depok, tetapi di beberapa kota Indonesia.

Meski polemik terus bergulir, beberapa daerah sejak tahun 2016 tercatat juga menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan Hari Valentine, baik dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Daerah maupun Pemda sendiri.

Pemerintah Kota Makasar pada tahun 2016 sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/0018/SE/DPK/III/2016 yang ditujukan kepada seluruh UTPD Pendidikan Kota Makasar dan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Ungkap Hal Ini Terkait Vaksinasi Selebgram Helena Lim, Sudah Dilaporkan ke Polisi?

Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Pemuda Muhammadiyah Tuntut Beberapa Hal Ini

Bahkan, dalam pelaksanannya Pemda melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Demikian pula dengan Kota Balikpapan yang sudah mengeluarkan keputusan 420/290/SKT/II/2016 tentang Hari Valentine yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Muhaimin.

Pelarangan dimaksudkan untuk mencegah peserta didik untuk mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan kearifan dan budaya lokal.

Baca Juga: Punya Komorbid Tetap Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Begini Proses yang Harus Diikuti

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal dan Dilaporkan, Mahfud MD Membela dan Angkat Suara

Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) masih mengizinkan perayaan asal tidak menjurus kepada tindakan di luar batas.

Meski demikian, Walikota Banda Aceh Amirulloh Usman mengimbau dan merangkul masyarakat dan pelajar untuk menyuarakan penolakan terhadap semua hal tentang hari Valentine. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah