SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tudingan kepada Din Syamsudin sebagai tokoh radikal.
Din Syamsudin dituduh sebagai tokoh radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) dan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Mahfud MD, Din Syamsudin tidak pernah dianggap sebagai tokoh radikal atau penganut radikalisme.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana
Baca Juga: China Dipastikan Tidak Ikut Tanding di Ajang All England, Jepang Siap Jadi Hantu untuk Indonesia
"Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Mahfud MD mengatakan bahwa mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu merupakan pengusung moderasi beragama.
"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bkn radikalis," imbuhnya.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Telur Ayam, RNI Salurkan Bantuan ke 8 Kabupaten dan Kota Indonesia