Punya Komorbid Tetap Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Begini Proses yang Harus Diikuti

- 13 Februari 2021, 16:30 WIB
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining /kemkes.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

SE dengan nomor HK.02.02/I/368/2021 sama seperti aturan yang dieruntukkan bagi lansia dan ibu menyusui. 

“Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal dan Dilaporkan, Mahfud MD Membela dan Angkat Suara

Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

Teknis pelaksanaan vaksinasi tetap diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, seperti hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. 

Dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Baca Juga: China Dipastikan Tidak Ikut Tanding di Ajang All England, Jepang Siap Jadi Hantu untuk Indonesia

Baca Juga: Stabilisasi Harga Telur Ayam, RNI Salurkan Bantuan ke 8 Kabupaten dan Kota Indonesia

Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

 

Komorbid penyintas kanker juga dapat diberikan vaksin.

Bagi para penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.

Baca Juga: Barcelona Fokus Hadapi Alaves di La Liga Ketimbang PSG

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 di Inggris Terus Menurun karena Vaksinasi

Sementara itu, untuk ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini