Tim Penyidik Bea Cukai Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

- 10 Februari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi rokok illegal
Ilustrasi rokok illegal /Sumber: Pixabay / Klimkin/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah berhasil mengamankan sebuah truk di jalan Tol Semarang-Batang KM 389 yang mengangkut rokok ilegal senilai Rp.734,4 juta.

Menurut keterangan sopir berinisial EP mengaku bahwa dirinya dibayar sebesar 14 juta rupiah untuk mengangkut muatan berisi buah naga dan salak.

Namun berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas bea cukai, diketahui bahwa EP dan rekannya SL mengangkut sebanyak 45 kilo rokok illegal atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak.

Baca Juga: Tentang Hari Pers Nasional, Haedar Nashir Sebut Musuh Terbesar Pers Adalah Buzzer

Baca Juga: Jelang Imlek, Tak Hanya 10 Pangan Pokok Dinas KPKP DKI Juga Cek Pangan Khas Tahun Baru Cina Ini

Total rokok illegal yang diangkut sebanyak 720 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dengan total nilai mencapai 734, 4 juta Rupiah.

Potensi kerugian Negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 482,63 juta Rupiah yang terdiri dari Nilai Cukai sebesar 378 juta rupiah, Pajak Rokok sebesar 37,8 juta Rupiah dan PPN Hasil Tembakau sebesar 66,83 juta Rupiah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Jateng Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa truk bermuatan rokok illegal tersebut berasal dari Sumatera.

Baca Juga: Valid, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 10 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratisan

Baca Juga: Yuk Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 10 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin dan Fragment Gratisan

“Truk diduga membawa rokok illegal ke Sumatera dan melewati Semarang. Tim P2 kemudian melakukan patroli di Jalan Tol Semarang-Batang dan berhasil menemukan truk dan segera melakukan pengecekan,” ungkap Arif seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi Bea Cukai Jateng pada Rabu, 10 Januari 2021.

Arif menyebut bahwa pelaku peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai ini sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupinya dengan muatan buah naga dan salak untuk mengelabuhi petugas.

Pelaku mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah dihadang banjir dan penerapan program Jateng di Rumah Saja berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Rilis Program Kampus Mengajar untuk Bantu Siswa Daerah Tertinggal, Nadiem Makarim Ingin Tantang Mahasiswa

Baca Juga: Jogo Tonggo, PMI Boyolali Kirim Bantuan Sayur Mayur untuk Korban Banjir Semarang

Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan rekannya dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku EP dan rekannya SL dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda sebanyak 10 kali nilai Cukai.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x