Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Seperti Rokok Hingga Cairan Vape

- 29 Desember 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Sumber: Pixabay / Klimkin/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 570.233 batang rokok ilegal yang terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan pelbagai merk dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan pihak Bea Cukai Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan,"Pemusnahan ini merupakan hasil dari 14 penindakan dari periode Mei 2019 hingga Juni 2020. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 216,82 juta."

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Dihimbau Tidak Cemaskan Kenaikan Cukai Rokok

Baca Juga: Hari Pertama Berdinas di Kemensos, Tri Rismaharini Mengunjungi Pemulung Sebelum Masuk Kantor

Pemusnahan itu hasil penindakan yang dilakukan terhadap sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang. Juga hasil operasi pasar bersama-sama dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Bea Cukai Semarang pada 2020 melakukan penyidikan, empat kali penindakan, menahan enam orang tersangka dan mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 988,52 juta.

Penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti beserta tersangka telah diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Harga Pasaran?

Baca Juga: Hore! KemenPAN RB Pastikan Gaji PNS di Tahun 2021 Paling Mimim Rp 9 Juta

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan pemusnahan terhadap 511.397 batang sigaret kretek mesin, 24.552 batang sigaret kretek tangan, 319 botol minuman keras berbagai merk, dan 98 botol cairan vape yang semuanya tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan,“Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 513,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 288,92 juta."

Bea Cukai Pasuruan pada 2020 melakukan 53 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,51 miliar.

Baca Juga: Pekerja Rokok Berharap Pemerintah Punya Hati dan Tak Naikkan Cukai

Baca Juga: Bukan Polisi Pengemudi Innova, Justru Pria Ini yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu


Di wilayah Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan terhadap 500.028 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 466,8 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 215,8 juta,” ungkap Bambang Lusanto, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru.

Dilansir Seputartangsel.com dari situs Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2020, pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Undang-Undang yang dapat merugikan negara jika beredar di masyarakat.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x