SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya telah meresmikan kebijakannya yang baru untuk menaikkan tarif cukai rokok.
Tarif tersebut mengalami kenaikan sebanyak rata-rata 12,5 persen dari tarif cukai sebelumnya.
Adapun kenaikan tersebut meliputi industri produksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebanyak 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan IIA sebanyak 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB sebanyak 18,1 persen.
Baca Juga: Rain Akan Debutkan Boy Band Pertama yang Bernaung di Bawah Agensinya, Penasaran?
Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
Kemudian, kenaikan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebanyak 16,9 persen, sigaret kretek mesin IIA sebanyak 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin IIB sebanyak 15,4 persen.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif cukai untuk industri sigaret kretek tangan tidak akan naik. Karena, industri tersebut memiliki tenaga kerja terbuka.
"Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Nasib PKS dan Demokrat Vs PDIP Dkk di Pilkada Medan