Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

- 30 November 2020, 07:07 WIB
KM Jasmine bermuatan 20 ton pasir timah ilegal diamankan DJBC Kepulauan Riau pada Sabtu, 28 November 2020.
KM Jasmine bermuatan 20 ton pasir timah ilegal diamankan DJBC Kepulauan Riau pada Sabtu, 28 November 2020. /Foto: Antara / HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal digagalkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau.

Pasir timah ilegal itu dibawa kapal KM Jasmien dari Dabo, Kabupaten Lingga, menuju Malaysia.

"KM Jasmien ditangkap petugas Bea Cukai karena membawa barang larangan, yaitu pasir timah pada Sabtu," kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto dalam siaran pers tertulis pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Setiap Tahun Pesisir Bintan Langganan Pencemaran Limbah Minyak Hitam

Baca Juga: Atasi Fiorentina 2-0, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen Serie-A Italia

Pihak Bea Cukai turut menangkap nahkoda kapal KM Jasmien berinisial SO beserta empat ABK dan barang bukti berupa muatan pasir timah sebanyak 400 karung.

"KM Jasmien telah melanggar 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ungkap Agus Yulianto.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Sesuai Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen.

Baca Juga: Bikin Heboh Tetangga, Anak Perempuan 7 Tahun Pesan Makanan Online Sebanyak Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x