Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu
Pertama, kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/
Kemudian, masukkan ID (bisa NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor peserta PKH).
Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari
Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Masukkan kode captcha yang tersedia dan klik 'Cari'.
Setelah itu, akan muncul informasi apakah anda terdaftar ke dalam program PKH ini atau tidak.***