SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali perpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH ini diperuntukkan untuk beberapa kelompok, termasuk di antaranya adalah pelajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Syaratnya yakni berasal dari Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar sebaggai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Besaran bantuan yang diberikan tergantung dari jenjang sekolah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Minggu 7 Februari 2021, Deaht Race 2 hingga Kisah Viral