Bantuan PKH hingga Rp2 Juta untuk Pelajar, Cair hingga Oktober 2021, Buka Link Ini dan Cek Daftar Penerima

- 9 Februari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan kembali bagikan sejumlah program bantuan sosial pada tahun 2021 ini.

Untuk memperpanjang program bantuan sosial ini, pemerintah diketahui telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 Triliun dalam APBN 2021.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 7 kelompok masyarakat.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan

Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu

Kabar baiknya, pelajar juga berkesempatan untuk mendapat bantuan dari program ini.

Adapun persyaratannya yakni berusia 6 hingga 21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, serta terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kemensos.

Untuk pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Kemudian, untuk pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B, akan menerima bantuan bernilai Rp1,5 juta per tahun.

Sementara untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapat bantuan Rp2 juta per tahun.

Tujuannya diadakan program ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia melalui akses layanan pendidikan.

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

Lalu, bagaimana caranya cek daftar penerima?

Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian ikuti setiap tahapannya.

Setelah selesai, maka akan terlihat apakah kamu terdaftar sebagai salah satu calon penerima atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x