Ibu Hamil dan Anak-anak Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Begini Cara Cek Syarat dan Daftar Penerima

- 9 Februari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan bagikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.

Tujuan diadakannya PKH ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat, mendorong masyarakat agar hidup mandiri, serta mengurangi kemiskinan.

Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan kepada 7 kelompok penerima, termasuk di antaranya adalah ibu hamil dan anak-anak yang terdaftar dalam 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Khusus untuk kedua kelompok tersebut, jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp3 juta per tahun.

Untuk ibu hamil, maksimal yang bantuan yang ditanggung adalah sebanyak dua kali kehamilan.

Sementara untuk anak-anak, persyaratannya yakni berusia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

Rencananya, bantuan PKH ini akan dicairkan selama IV Tahap, yakni dari bulan Januari hingga Oktober 2021.

Lalu, bagaimana caranya agar anda bisa cek daftar penerima?

Pertama, kunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos di https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan

Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan

Kemudian, masukkan ID anda (bisa memilih untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor Peserta PKH).

Selanjutnya, masukkan nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.

Berikutnya, masukkan kode yang telah tertera pada kotak, lalu klik 'Cari'.

Baca Juga: Banjir Mulai Menggenangi Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada Hingga Beberapa Hari ke Depan

Baca Juga: Peringatan 69 Tahun Ratu Elizabeth Naik Tahta di Tengah Pandemi

Setelahnya anda akan melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini