SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan bagikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.
Tujuan diadakannya PKH ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat, mendorong masyarakat agar hidup mandiri, serta mengurangi kemiskinan.
Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan kepada 7 kelompok penerima, termasuk di antaranya adalah ibu hamil dan anak-anak yang terdaftar dalam 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari
Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Khusus untuk kedua kelompok tersebut, jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp3 juta per tahun.
Untuk ibu hamil, maksimal yang bantuan yang ditanggung adalah sebanyak dua kali kehamilan.
Sementara untuk anak-anak, persyaratannya yakni berusia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.
Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam