Ibu Hamil dan Anak-anak Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Begini Cara Cek Syarat dan Daftar Penerima

- 9 Februari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan bagikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.

Tujuan diadakannya PKH ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat, mendorong masyarakat agar hidup mandiri, serta mengurangi kemiskinan.

Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan kepada 7 kelompok penerima, termasuk di antaranya adalah ibu hamil dan anak-anak yang terdaftar dalam 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Khusus untuk kedua kelompok tersebut, jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp3 juta per tahun.

Untuk ibu hamil, maksimal yang bantuan yang ditanggung adalah sebanyak dua kali kehamilan.

Sementara untuk anak-anak, persyaratannya yakni berusia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x