Rencananya, bantuan PKH ini akan dicairkan selama IV Tahap, yakni dari bulan Januari hingga Oktober 2021.
Lalu, bagaimana caranya agar anda bisa cek daftar penerima?
Pertama, kunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos di https://dtks.kemensos.go.id/
Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan
Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan
Kemudian, masukkan ID anda (bisa memilih untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor Peserta PKH).
Selanjutnya, masukkan nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
Berikutnya, masukkan kode yang telah tertera pada kotak, lalu klik 'Cari'.
Baca Juga: Banjir Mulai Menggenangi Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada Hingga Beberapa Hari ke Depan