Alhamdulillah, Karyawan dan Pelaku Usaha Dibabaskan Pajak Penghasilan oleh Kemenkeu hingga Juni 2021

- 4 Februari 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi karyawan.
Ilustrasi karyawan. /Foto: Pixabay /

Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di mana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Masuk dalam Program PEN, Kemenkeu Perpanjang Pembebasan Pajak untuk Karyawan hingga Juni 2022

Baca Juga: Siapkan Lahan Pemakaman Baru Bagi Pasien Positif Corona, Anies: Tingkat Kematian Jangan Sampai Meningkat

"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," tutur Sri Mulyani seperti dikutip oleh Pikiran Rakyat dari Video yang diunggah oleh Kemenkeu melalui situs resminya.***(Pikiran Rakyat /Billy Mulya Putra)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah