Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia
Kemudian, ada juga sebagian rekening yang telah dibekukan karena tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karenanya, jadwal pencairan BSU Rp2,4 juta tersebut belum dapat dipastikan. Pasalnya, saat ini Kemenaker masih dalam tahap rekonsiliasi dengan bank penyalur, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan diupayakan bagi calon penerima yang datanya telah valid dan tidak lagi bermasalah.
Baca Juga: Pakai Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing
"Mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @kemnaker, 19 Januari 2021.***