SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI bagikan bantuan kuota data internet untuk para pelajar, mahasiswa, serta tenaga pengajar seperti guru dan dosen.
Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020.
Program bantuan kuota data internet ini ditujukan agar proses belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Hanya Mampu Layani Separuh dari Jumlah Pasien Covid-19
Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Bakal Kena Aturan Pajak Mulai 1 Februari, Begini Perhitungannya
Kuota data internet ini terbagi atas dua hal, yaitu kuota umum yang dapat digunakan untuk membuka seluruh laman dan aplikasi.
Kemudian, kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Adapun rincian dari program bantuan ini yaitu: