Cek Fakta: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp900 Ribu untuk Pemilik SIM A dan C, Begini Lengkapnya

- 26 Januari 2021, 14:41 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah akan bagikan bantuan Rp900 ribu untuk para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Dalam narasi tersebut, bantuan Rp900 ribu akan diberikan mulai bulan Januari hingga Mei 2021 dengan syarat memiliki SIM A atau C yang masih hidup.

Diketahui, narasi yang berisikan informasi tersebut pertama kali beredar di media sosial Facebook.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Ahmad Dhani, Sosok Ini Meninggal Dunia

Baca Juga: Jelang Pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Neta S Pane: Janji-Janji Itu Tak Pernah Dipenuhi

Di dalam narasi tersebut, dicantumkan link untuk mengetahui apakah anda sebagai pemilik SIM termasuk ke dalam kelompok yang mendapat bantuan Rp900 ribu dari pemerintah.

Namun, sayangnya informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Dikutip dari lama resmi Kominfo, dalam link tersebut hanya ada potongan iklan rokok dengan disertai tulisan "NGIMPI!!!".

Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten oleh DPR RI

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x