Wajib Tahu! Waspada Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Segini Besarannya

- 29 Januari 2021, 12:48 WIB
CCTV Tilang Elektronik Polri
CCTV Tilang Elektronik Polri /Divisi Humas Polda Metro/

Baca Juga: Gotong Royong Beli Saham GameStop, Netizen Rugikan Bandar Saham Miliaran Dollar AS

Adapun berikut adalah bentuk pelanggaran dan besaran dendanya.

Pertama, pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian, pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman terancam pidana kurungan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ancaman Perang Terbuka di Laut Natuna Utara Hingga Ganjar Hadapi Calon Tim Pemburu Preman

Baca Juga: Walikota Tangsel, Airin Rachmy Jalani Vaksinasi Dosis Kedua di RSU Tangsel

Bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, melanggar garis berhenti, ganjil-genap, dan menerobos jalur busway terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Untuk pengendara yang melanggar pasal 287 ayat 2 UU No.22 tahun 2009 yang menerobos lampu merah juga terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini