Wajib Tahu! Waspada Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Segini Besarannya

- 29 Januari 2021, 12:48 WIB
CCTV Tilang Elektronik Polri
CCTV Tilang Elektronik Polri /Divisi Humas Polda Metro/

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu program prioritas Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ialah dengan menerapkan sistem Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Melalui sistem ini, maka penilangan tidak akan lagi dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), melainkan oleh sistem.

Diketahui, saat ini wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia telah memberlakukan sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Laut Natuna Utara Akan Terjadi Perang? DPR Desak Kemenlu dan Kemenhan Lakukan Ini

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Sampai Anda Mengalami Hal Ini karena Terlalu Sering Bermain Ponsel!

Hal ini dilakukan melalui CCTV yang dipasang di jalan-jalan utama di wilayah tersebut.

Jika anda ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK anda.

Sistem ini tetap berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ramai, Netizen Buka 'Borok' Eiger yang Suka Komplain Reviewer Tapi Gak di-Endorse

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x