Nah Loh, Mulai 1 November Berlaku Tilang Elektronik ETLE di Jalan Margonda Depok

- 25 September 2020, 23:59 WIB
Petugas memasang kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 17 September 2020. Penerapan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement'  (ETLE) di jalan Margonda Raya untuk meningkatkan kedisplinan pengendara sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas.
Petugas memasang kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 17 September 2020. Penerapan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) di jalan Margonda Raya untuk meningkatkan kedisplinan pengendara sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengendara harus ekstra tertib jika melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat mulai 1 November 2020.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara akan terekam kamera pengawas.

Selanjutnya, rekaman pelanggaran akan diproses dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, ETLE telah resmi diluncurkan di Depok.

Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.

Selanjutnya, tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Jadi Dibuka Atau Tidak?

Dimana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x