SEPUTARTANGSEL.COM - Pengendara harus ekstra tertib jika melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat mulai 1 November 2020.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara akan terekam kamera pengawas.
Selanjutnya, rekaman pelanggaran akan diproses dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, ETLE telah resmi diluncurkan di Depok.
Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.
Selanjutnya, tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Jadi Dibuka Atau Tidak?
Dimana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.