Wajib Tahu! Waspada Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Segini Besarannya

- 29 Januari 2021, 12:48 WIB
CCTV Tilang Elektronik Polri
CCTV Tilang Elektronik Polri /Divisi Humas Polda Metro/

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu program prioritas Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ialah dengan menerapkan sistem Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Melalui sistem ini, maka penilangan tidak akan lagi dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), melainkan oleh sistem.

Diketahui, saat ini wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia telah memberlakukan sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Laut Natuna Utara Akan Terjadi Perang? DPR Desak Kemenlu dan Kemenhan Lakukan Ini

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Sampai Anda Mengalami Hal Ini karena Terlalu Sering Bermain Ponsel!

Hal ini dilakukan melalui CCTV yang dipasang di jalan-jalan utama di wilayah tersebut.

Jika anda ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK anda.

Sistem ini tetap berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ramai, Netizen Buka 'Borok' Eiger yang Suka Komplain Reviewer Tapi Gak di-Endorse

Baca Juga: Gotong Royong Beli Saham GameStop, Netizen Rugikan Bandar Saham Miliaran Dollar AS

Adapun berikut adalah bentuk pelanggaran dan besaran dendanya.

Pertama, pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian, pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman terancam pidana kurungan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ancaman Perang Terbuka di Laut Natuna Utara Hingga Ganjar Hadapi Calon Tim Pemburu Preman

Baca Juga: Walikota Tangsel, Airin Rachmy Jalani Vaksinasi Dosis Kedua di RSU Tangsel

Bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, melanggar garis berhenti, ganjil-genap, dan menerobos jalur busway terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Untuk pengendara yang melanggar pasal 287 ayat 2 UU No.22 tahun 2009 yang menerobos lampu merah juga terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah