PSBB Diperpanjang, Jalan di Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap

- 25 Januari 2021, 17:11 WIB
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers menjelang demo buruh di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2020.
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers menjelang demo buruh di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/HO/Livia Kristianti//

Baca Juga: Waduh, Hasil Tes Swab PCR Palsu Dijual dengan Harga Rp900 Ribu, Begini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, PSBB diperpanjang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 maka kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," terang Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Temui Kepala Staf Kepresidenan, Ada Apa?

Baca Juga: Cek Fakta: Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis

“Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x