SEPUTARTANGSEL.COM - Para pelaku pemalsuan surat tes swab polymerase chain reaction (PCR) akhirnya diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun jumlah pelaku pemalsuan surat tes swab PCR itu yakni sebanyak 7 orang.
Informasi ini didapat dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Temui Kepala Staf Kepresidenan, Ada Apa?
Baca Juga: Cek Fakta: Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis
"Tersangka yang diamankan totalnya 7 orang yang melakukan aksi pemalsuan surat tes swab. Yang mana mereka ingin mencari keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh penumpang lainnya," kata Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Senin, 25 Februari 2021.
Diketahui bahwa harga surat palsu tersebut dibanderol dengan harga Rp75.000 hingga Rp900.000, tergantung dari jenisnya.
"Mereka menjual surat palsu tes swab ini mulai dari harga Rp75.000 untuk tes antigen, sementara tes PCR dikenai biaya Rp900.000," ungkapnya.