Ombudsman Anggap Ganjil Genap di Tengah Covid-19 Bukan Solusi Kemacetan

- 3 Agustus 2020, 14:08 WIB
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota. /- Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020 aturan ganjil genap telah diberlakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta di 25 ruas jalan di ibu kota.

Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menanggapi keputusan pemberlakuan ganjil genap yang berlaku di tengah pandemi Covid-19 itu bukan menjadi solusi kemacetan.

Dapat diketahui, Gubernus Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Umumkan BTS Bakal Rilis Single Terbaru Dynamite 21 Agustus 2020

Namun, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menganggap keputusan pemberlakuan ganjil genap sangat tergesa-gesa hingga bukan solusi untuk kemacetan.

"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka COVID-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Teguh sebagaimana dikutip Antara, di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020

Teguh menjelaskan, kemacetan di Jakarta selama PSBB Transisi harus berangkat dari akar masalah sehingga benar-benar menjadi solusi.

Baca Juga: Dokter Israel Temukan Peluru di Kepala Bocah Palestina

Seharusnya pemerintah membatasi jumlah pegawai kantor yang masuk tidak lebih dari 50 persen, hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x