PSBB Diperpanjang, Jalan di Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap

- 25 Januari 2021, 17:11 WIB
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers menjelang demo buruh di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2020.
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers menjelang demo buruh di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/HO/Livia Kristianti//

SEPUTARTANGSEL.COM- Masih tingginya kasus Covid-19 di DKI Jakarta pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Perpanjangan PPKM sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 25 Januari hingg 8 Februari 2021. 

DKI Jakarta yang tergolong tinggi kasus positif covid-19 dan penyebarannya juga masih tinggi, juga memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca Juga: Jadi Korban Ujaran Rasisme, Natalius Pigai Adukan Ke Menteri Pertahanan Amerika

Baca Juga: Aziz Yanuar Bocorkan Kondisi Habib Rizieq Terkini di Penjara: Sesak Nafas

Aturan PSBB DKI Jakarta berdampak pada operasional angkutan umum. Banyak masyarakat yang lebih aman menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk itu kebijakan ganjil genap di jalan utama Jakarta juga tidak diberlakukan.

Kebijakan ini guna membantu menekan kepadatan transportasi umum hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Baca Juga: Di Bandung Naik Bus Bawa Sepeda, Bisa Banget Lho

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x