Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan
Namun, Presiden Joko Widodo melarang keras dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Bantuan ini akan diberikan kepada target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Selain itu, bukan bagian dari penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara
Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi
Diketahui, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Baca Juga: Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat