Hore, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Sama Seperti PNS

- 19 Januari 2021, 07:23 WIB
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021 /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 2021 ini pemerintah membuka penerimaan pegawai terutama guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberikan jaminan pensiun pada tenaga PPPK. Hal itu diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014.

"Namun karena ada Covid-19 anggaran difokuskan untuk kesehatan dan bantuan sosial, belum sempat dibahas secara tuntas," aku Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan

Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara

Sistem pensiun bagi pegawai PPPK berdasarkan iuran pasti.

"PPPK sebenarnya sudah memiliki tabungan hari tua dan beberapa fasilitas tunjangan melalui Lembaga Pengelola Pensiun," tambah Tjahjo Kumolo. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.

Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi

Baca Juga: Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat

"Ini sudah ditetapkan. Hanya kesetaraan kualitas memang harus bersama dipikirkan ke depan," tambah Askolani yang juga hadir dalam rapat tersebut. 

Askolani menjabarkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan. Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP

Baca Juga: Slank Rilis Album 'Vaksin', Ini 10 Judul Lagu di Dalamnya

Komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Kemudian ada tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. 

Baca Juga: Bule Amerika, Kristen Gray Direkomendasi Pindah Ke Alas Purwo oleh Netizen, Tanpa Pajak dan Murah

Baca Juga: Penambang Emas China Terjebak di Bawah Tanah Kirim Pesan, Isinya Mengharukan

Juga ada tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x