Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Bima Arya Jelaskan Tugas Satgas Covid-19 Bogor dalam Kasus RS UMMI
"Mereka memindahkan ketika berada di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi," tambah Kombes Pol. Widihandoko.
Mengetahui hal yang mencurigakan, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jabar melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan 12 boks berisi benih lobster.
"Boks berisikan 56.252 benih lobster jenis pasir dan 700 benih lobster jenis mutiara. Kalau diperkirakan seharga Rp14,3 M," terangnya.
Baca Juga: Wow, Moon Ga Young Dikabarkan Reuni dengan Kim Seon Ho dalam Drama Romantis, Penasaran?
Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Tersangka akan dijerat pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ncaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
Pemerintah telah melarang ekspor benih lobster sejak tertangkapnya menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Baca Juga: Game Paling Ditunggu Tahun 2021 Hogwarts Legacy Ditunda Hingga 2022, Kenapa?