Dengan demikian, kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Satgas Terlambat Memasukkan Data, Akibatnya Positif Covid-19 Jateng Tertinggi
"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim dikutip dari Antara, Rabu 25 November 2020 pagi.
Menurut Abdul Halim, penangkapan Menteri Edhy sangat disayangkan.
Namun Abdul Halim mengatakan, bahwa mengenai hal itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim dikutip dari Antara, Rabu 25 November 2020 pagi.
Menurut Abdul Halim, penangkapan Menteri Edhy sangat disayangkan.
Namun Abdul Halim mengatakan, bahwa mengenai hal itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Istri Ikut Diangkut
Selain itu, Abdul Halim meminta KPK harus membongkar kasus tersebut dengan transparan.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," ungkap Abdul Halim.
Selain itu, Abdul Halim meminta KPK harus membongkar kasus tersebut dengan transparan.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," ungkap Abdul Halim.
Abdul Halim mengaku telah mengingatkan sejak awal Menteri Edhy terkait kontroversi ekspor benih lobster.***