Kementerian KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Lobster

- 27 November 2020, 18:46 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. /Foto: kkp.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL).

Penghentian sementara ini dilakukan mulai Kamis 26 November 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.

Keputusan itu diambil pasca penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus eskpor benih lobster oleh KPK.

Baca Juga: Lemhannas: Pandemi Covid-19 Juga Menginfeksi Ketahanan Nasional

Baca Juga: Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar mengatakan, keputusan penghentian sementara penertiban SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Antam menjelaskan, dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Baca Juga: Akhirnya, Ma'ruf Amin Melepas Jabatan Sebagai Ketua MUI

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x