Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP

- 18 Januari 2021, 20:32 WIB
Polda Metro ungkap pemalsuan hasil swab di bandara Soekarno Hatta
Polda Metro ungkap pemalsuan hasil swab di bandara Soekarno Hatta /pmjnews/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Polres Bandara Soekarno Hatta mengungkap jual beli hasil tes swab di Bandara Soekarno Hatta hari ini, 18 Januari 2021. 

Jual beli hasil tes swab yang menjadi syarat untuk bisa menggunakan transportasi pesawat ini melibatkan 'orang dalam' yang pernah bekerja di Bandara Soetta. 

Dalam keterangannya Kadiv. Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, jaringan pembuat surat keterangan tes swab palsu yang berhasil ditangkap berjumlah 15 orang. 

Baca Juga: Bule Amerika, Kristen Gray Direkomendasi Pindah Ke Alas Purwo oleh Netizen, Tanpa Pajak dan Murah

Baca Juga: Penambang Emas China Terjebak di Bawah Tanah Kirim Pesan, Isinya Mengharukan

Salah satunya berinisial MHJ. Diketahui MHJ merupakan pekerja harian lepas bagian operasional, protokoler institusi, dan mantan sekuriti Angkasa Pura Propertindo AP.

"Dia terkena PHK, pada Agustus 2020, akibat pandemi COVID-19," terang Kombes Pol. Yusri Yunus. 

Tersangka MHJ berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan yang sah.

Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Bima Arya Jelaskan Tugas Satgas Covid-19 Bogor dalam Kasus RS UMMI

Baca Juga: Wow, Moon Ga Young Dikabarkan Reuni dengan Kim Seon Ho dalam Drama Romantis, Penasaran?

Dia memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk satu surat palsu.

"MHJ mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 setiap satu suratnya," terang Kombes Yusri Yunus.

Kemudian surat kesehatan palsu tersebut, dibuat oleh DS alias O alias NH.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Baca Juga: Game Paling Ditunggu Tahun 2021 Hogwarts Legacy Ditunda Hingga 2022, Kenapa?

"DS merupakan mantan relawan validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara Soetta. Sehingga dia sedikit tahun tentang surat itu, karena pernah bekerja di sana," papar Yusri Yunus.

Yusri menambahkan, dia yang membuat surat keterangan hasil negatif SWAB PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer yang dimiliki.

"Dari setiap surat palsu itu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Bule di Bali Dihukum Push Up

Baca Juga: Waspada Buat Pengonsumsi Teh Hijau, Ada 46 Kg Narkoba Dikemas Teh Hijau Berhasil Diamankan Polisi

Sementara pelaku lainnya, kebanyakan bekerja sebagai calo tiket yang sudah lama beraktivitas di Bandara Soetta.

Dalam sehari, kawanan ini bisa menjual puluhan surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

Menurut pengakuan dari para tersangka, setiap harinya mereka bahkan bisa menjual surat keterangan sehat palsu sebanyak 20 lembar.

Baca Juga: Wah, Sekutu Donald Trump Ada di Balik Kerusuhan Gedung Capitol AS?

Baca Juga: Merapi Hari Ini Sempat Semburkan Guguran Lava dan Awan Panas Hingga Satu Kilometer

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 263 KUHP serta Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan.

"Mereka diancam hukuman enam tahun penjara," tutup Yusri Yunus. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x