Kemnaker Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta untuk Kelompok Ini, Simak Detailnya

- 15 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: Setelah Raffi Ahmad, Giliran Ariel NOAH yang Divaksin di Bandung

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Ditanya Soal Keadaannya, Habib Rizieq: Alhamdulillah Sehat, Santai Saja

Baca Juga: Rumah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x