Baca Juga: Setelah Raffi Ahmad, Giliran Ariel NOAH yang Divaksin di Bandung
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Ditanya Soal Keadaannya, Habib Rizieq: Alhamdulillah Sehat, Santai Saja
Baca Juga: Rumah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***