SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 ini.
Adapun besaran BSU ini yaitu sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12.403.896 pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Hari ini Dimulai Vaksinasi Covid-19 Disambut Melonjaknya Kasus Hingga 11.278
Baca Juga: Eks Investigator KNKT Menduga Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Bukan Karena Faktor Cuaca
Nantinya, bantuan Rp2,4 juta tersebut akan diberikan secara berangsur selama empat bulan.
Jadi, masing-masing penerima akan mendapatkan dana Rp600.000 setiap bulannya.
Menurut informasi yang didapatkan dari Kemnaker, BSU ini rencananya akan cair pada Januari 2021.
Baca Juga: Derita Warga Palestina di Tanah Sendiri, Ditindas Pemukim Liar Israel