Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

- 13 Januari 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan ibu hamil dan balita dengan total bantuan Rp3 juta per orang dan cair pertama di bulan Januari 2021 merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Ibu hamil dan balita menjadi tergat dari penyaluran PKH, selain itu siswa yang duduk di bangku sekolah mulai dari SDdan sederajat hingga SMA dan sederajat turun mendapatkan bantuan PKH.

Bantuan ibu hamil dan balita melalui PKH ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana di Istana Negara: Tidak Terasa Sakit

Baca Juga: Jadi Perwakilan Generasi Muda, Raffi Ahmad Diundang Ke Istana untuk Jalani Vaksinasi Pertama

Sementara, penyaluran PKH bagi ibu hamil dan balita akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.

Baca Juga: Selain Jokowi, Orang-orang Ini Juga Perdana Divaksinasi Gunakan Coronavac

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan PKH Rp3 Juta, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x