Baca Juga: Mulai Hari Ini, Depok Laksanakan Vaksinasi Covid-19
"Melihat angka kasus COVID yang meningkat, GOR akan kita jadikan tempat penampungan pasien," tambah Irwandi, Rabu 13 Januari 2021.
Selain GOR, lanjut Irwandi, pihaknya juga akan mengizinkan hotel berbayar untuk dijadikan tempat penampungan pasien COVID.
"Hotel yang dijadikan tempat perawatan pasien COVID 19 tidak diperbolehkan menerima tamu yang tidak terpapar. Kami akan awasi secara ketat," jelasnya.
Baca Juga: Awali 2021, PSG Raih Juara Piala Super Prancis
Baca Juga: Ini Cara Mudah Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos
Sementara Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat, Erizon menambahkan, pihaknya sedang mendata hotel di Jakarta Pusat yang akan dijadikan tempat perawatan pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kami masih mendata, tapi jumlah hotel di Jakarta Pusat yang masih bekerja sama dengan Kemenparekraf sebanyak 10 hotel," pungkasnya. ***