PSBB Ketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Paparkan Latar Belakang dan Alasannya

- 9 Januari 2021, 18:10 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Balai Kota, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Balai Kota, Jakarta, Senin 23 Maret 2020. /Foto: Antara/Humas Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah pusat telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus Covid-19. 

PPKM Jawa-Bali diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada Rabu 6 Januari lalu.

Ditetapkan PPKM Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pada masa tersebut aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi dan diperketat. 

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: Mulai Senin Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran Berkantor di Zona Merah Covid-19

Pemprov DKI Jakarta merespons dengan memberlakukan keputusan PSBB ketat. Mulai Senin 11 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan.

Seperti dipaparkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI, Temukan 7 Proyektil, 3 Diantaranya Tidak Teridentifikas

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x