Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Dicairkan Januari 2021 oleh Kemnaker, Simak

- 14 Januari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 ini.

Adapun besaran BSU ini yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12.403.896 pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Hari ini Dimulai Vaksinasi Covid-19 Disambut Melonjaknya Kasus Hingga 11.278

Baca Juga: Eks Investigator KNKT Menduga Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Bukan Karena Faktor Cuaca

Nantinya, bantuan Rp2,4 juta tersebut akan diberikan secara berangsur selama empat bulan.

Jadi, masing-masing penerima akan mendapatkan dana Rp600.000 setiap bulannya.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kemnaker, BSU ini rencananya akan cair pada Januari 2021.

Baca Juga: Derita Warga Palestina di Tanah Sendiri, Ditindas Pemukim Liar Israel

Baca Juga: Arif Budiman Dipecat dari Ketua KPU Dianggap Tidak Bisa Menempatkan Diri

Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, simak langkah-langkah untuk lihat daftar penerima berikut ini.

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Baca Juga: Ribuan Vaksin Sudah Tiba di Tangerang Selatan Hari ini, Dinkes Siap Menyalurkan 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Calon Tunggal Kapolri oleh Jokowi, Begini Prestasinya

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Transkrip Percakapan Pilot dan Co-Pilot Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP, Kenapa?

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Meski Memiliki Dosis yang Sama, Jenis Vaksin Covid-19 Memiliki Rentan Waktu Penyuntikkan Berbeda

Baca Juga: Kevin Sanjaya Berlatih Kembali Setelah Hasil Tes PCR Dinyatakan Negatif, Begini Detailnya

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x