SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini terkait pendampingan Arief kepada Komisioner KPU, Evi Novida Ginting.
Diketahui, Evi menggugat surat keputusan Presiden.
Baca Juga: Presiden, Menteri, Pejabat Publik hingga Influencer Sudah Divaksin, Masyarakat Kapan?
Baca Juga: Kevin Sanjaya Berlatih Kembali Setelah Hasil Tes PCR Dinyatakan Negatif, Begini Detailnya
Hal ini tertuang dalam putusan DKPP di persidangan hari ini, Rabu, 13 Januari 2021.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPP," bunyi putusan DKPP dalam persidangan, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 13 Januari 2021.
Arief juga dinyatakan bersalah karena masih menjadi Novida sebagai Komisioner KPU.
Baca Juga: Pemilik Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra Akhirnya Ditangkap Mabes Polri Karena Penipuan