Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP, Kenapa?
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Meski Memiliki Dosis yang Sama, Jenis Vaksin Covid-19 Memiliki Rentan Waktu Penyuntikkan Berbeda
Baca Juga: Kevin Sanjaya Berlatih Kembali Setelah Hasil Tes PCR Dinyatakan Negatif, Begini Detailnya
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***