Arif Budiman Dipecat dari Ketua KPU Dianggap Tidak Bisa Menempatkan Diri

- 13 Januari 2021, 18:56 WIB
/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Konon, keputusan pemecatan Arif Budiman sebagai ketua KPU RI karena Arief Budiman mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting saat menggugat yang surat keputusan Presiden atas pemecatannya dari komisioner KPU. Surat Keputusan presiden tersebut adalah rekomendasi dari DKPP.

Menurut DKPP, Arif Budiman dinilai tidak bisa menempatkan diri.

Baca Juga: Ribuan Vaksin Sudah Tiba di Tangerang Selatan Hari ini, Dinkes Siap Menyalurkan 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Calon Tunggal Kapolri oleh Jokowi, Begini Prestasinya

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP  persidangan, Rabu 13 Januari 2021.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews ternyata bukan hanya alasan itu. Arief Budiman juga dinilai bersalah karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU.

Menurut DKPP tindakan Arif Budiman melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Transkrip Percakapan Pilot dan Co-Pilot Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP, Kenapa?

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.

Evi Novida Ginting sendiri oleh DKPP sebelumnya sudah diputuskan dipecat dari komisioner KPU RI karena dianggap melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Meski Memiliki Dosis yang Sama, Jenis Vaksin Covid-19 Memiliki Rentan Waktu Penyuntikkan Berbeda

Baca Juga: Presiden, Menteri, Pejabat Publik hingga Influencer Sudah Divaksin, Masyarakat Kapan?

Bahkan pemecatan Evi Novida telah dikeluarkan Keputusan Presiden. Tetapi karena Evi Novida Ginting tidak terima alasan pemecatan itu, ia kemudian menggugat Kepres ke PTUN. 

Hasil dari PTUN inilah yang kemudian memenangkan Evi Novida dan membatalkan keputusan presiden. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x