Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
Kartu Keluarga (KK)
Rapor hasil belajar siswa
Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi
Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat
Jika lolos sebagai pemegang KIP, akan dimasukkan ke Dapodik, lalu KIP akan diantarkan ke alamat pelajar atau alamat sekolah pendaftar
Setelah memegang KIP, lalu dilakukan aktivasi untuk menerima bantuan PIP.
Selanjutnya, pelajar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.