Tindak Lanjuti Temuan Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus dari Bareskrim dan Propam

- 9 Januari 2021, 11:36 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono: Kapolri instruksikan bentu tim khusus tindak lanjuti temuan Komnas HAM
Irjen Pol Argo Yuwono: Kapolri instruksikan bentu tim khusus tindak lanjuti temuan Komnas HAM /polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Hasil kesimpulan dari Komnas HAM mengenai kematian 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa kematian 4 orang diantaranya sebagai pelanggaran HAM.

Hal ini dikatakan Komnas HAM sebagai kematian unlawfull Killing, yaitu penembakan sekaligus dalam satu waktu tanpa ada upaya lain.

Sehingga Komnas HAM merekomendasikannya sebagai pelanggaran HAM dan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Senjata Api yang Digunakan 6 Laskar FPI Diusut, Berikut 4 Rekomendasinya

Baca Juga: Pisah Sambut Polres Metro Tangerang Kota kepada Kombes Pol Deonijiu De Fatima

Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut, Kapolri Idham Azis memerintahkan untuk membentuk tim khusus. 

Tim ini akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.

“Kapolri, Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemkab Raja Ampat Lakukan Survei Kepuasan Online

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Peristiwa Pelanggaran HAM

Dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dan, kematian keempat orang tersebut menurut Komnas HAM keterangannya hanya didapat dari pihak kepolisian. 

Tim yang dibentuk terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: Kekasih Gigi Hadid Rilis MV Terbaru, Thank You Zayn Jadi Trending Twitter

Baca Juga: Musisi Filipina, Monty Macalino Jadikan Rosé Blackpink Inspirasi Setelah Membantunya Bangkit

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap Argo Yuwono.

Argo juga memaparkan bahwa hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh UU.

"Selain itu, ada kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas," tambah Argo Yuwono. 

Baca Juga: Hitler Benar Dalam Satu Hal, Kata Anggota Kongres AS

Baca Juga: Gara-Gara Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Argo melanjutkan bahwa tindakan polisi yang menembak empat anggota laskar FPI sebagai petugas lapangan.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," jelas Argo Yuwono.

Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.

Baca Juga: Sri Lanka Tetap Akan Kremasi Jenazah Covid-19, Abaikan Protes Warga Muslim

Baca Juga: Geser Jeff Bezos, CEO Tesla Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.

Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca Juga: Ini Gambaran Kejadian Penembakan 6 Anggota FPI di Rest Area KM 50 Versi Komnas HAM

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 9 Januari 2021, Cinta Mulia Tayang Pukul 18:15 WIB

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah