Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari 2021, Airlangga Hartarto: Wajib
Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain. Untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM
Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum. Mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. ***