Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Unlawfull Killing Harus Dilanjutkan ke Penegakkan Hukum

- 8 Januari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi Laskar FPI.
Ilustrasi Laskar FPI. /PMJ News/

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari 2021, Airlangga Hartarto: Wajib

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain. Untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. 

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum. Mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter @KomnasHAM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x