3 Bantuan Bagi Mahasiswa Diberikan Pemerintah pada 2021, Ada Pengurangan UKT, Simak Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan beberapa bantuan kepada mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di seluruh Indonesia.

Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Suyitno mengatakan keringanan UKT ini merupakan salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Jalani Program Deradikalisasi

Baca Juga: Kongres AS Tetapkan Joe Biden Resmi Jadi Presiden, Pendukung Trump Malah Demo Capitol Hills

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," kata Suyitno dalam rapat secara daring bersama  Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia, Rabu 6 Januari 2021.

Sementara, besaran dan mekanisme dari peringanan UKT ini, menurut Suyitno disertakan kepada kebijakan rektor.

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," ungkap Suyitno.

Baca Juga: Jawaban Saksi dari Habib Rizieq Bertele-tele, Hakim Ingatkan Sumpah Sebelum Sidang Praperadilan

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen : Another Drama

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x