SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan bantuan tunai untuk kalian yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Syaratnya, saat ini kalian sedang menempuh jenjang pendidikan, berusia 6 hingga 12 tahun, serta terdaftar dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Adapun besaran dana yang diberikan oleh Kemendikbud yang bekerja sama dengan dua kementerian lainnya, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pemerintah Tutup Semua Pintu Masuk untuk WNA, Garuda Indonesia Terapkan Kebijakan Fleksibilitas
Baca Juga: Ini Alasan Gisel Merekam Hubungan Intim, Kena Pasal UU Pornografi
Pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 1: So Joo Yeon Nyatakan Perasaan, Kim Yo Han Dingin Kayak Es