Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk Pelajar dan Mahasiswa? Yuk Simak Detailnya

- 1 Januari 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (RI) per tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

Dengan adanya PP tersebut, maka pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk kelompok tertentu.

Salah satunya adalah untuk kelompok masyarakat miskin.

Baca Juga: Pasangan Baru 1 Januari, Hyun Bin dan Son Ye Jin Resmi Berpacaran, Berikut Karisma Ye Jin

Baca Juga: Berhubungan Intim dengan MYD di Hotel, Gisel Mengaku Merekam Karena Terpengaruh Hal Ini

Di dalam Pasal 1 PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI, tertuang 31 jenis PNBP. Di antaranya yaitu:

1. Pengujian untuk Penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Penerbitan SIM gratis terletak pada Pasal 7 PP tersebut.

Baca Juga: Ini Tiga Pertandingan Bulu Tangkis yang Disiarkan Langsung TVRI di Bulan Januari 2021

Halaman:

Editor: H Prastya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x