Kemendikbud Bagikan Dana Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Cara Daftar dan Ceknya

- 8 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kemendikbud kembali bagikan dana bantuan bagi para pelajar di tanah air.

Bantuan ini akan diberikan kepada para pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, serta berusia antara 6 hingga 21 tahun.

Bantuan ini adalah realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Sebelum Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Jalani Program Deradikalisasi

Baca Juga: Kongres AS Tetapkan Joe Biden Resmi Jadi Presiden, Pendukung Trump Malah Demo Capitol Hills

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa dan negara.

Program ini dilaksanakan Kemendikbud dengan bekerja sama dengan dua kementerian lain, yakni Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, Pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.

Baca Juga: Jawaban Saksi dari Habib Rizieq Bertele-tele, Hakim Ingatkan Sumpah Sebelum Sidang Praperadilan

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen : Another Drama

Sementara untuk kalian yang masih duduk di bangku SMP/MTS/Paket B, Pemerintah akan berikan bantuan Rp750.000 per tahunnya.

Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.

Baca Juga: Video TikTok Bongkar Kelakuan Polisi Buka Barikade Untuk Pendukung Trump Serbu Capitol Hill

Baca Juga: Selamat Tinggal Donald Trump, Kini Joe Biden Telah Resmi Jadi Presiden AS Terpilih

Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.

Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.

Baca Juga: CEO JYP Entertaiment, Park JinYoung Mengunfollow Akun Instagram Member GOT7, Ada Apa?

Baca Juga: Fadli Zon Angkat Suara Soal Menyukai Video Syur yang Beredar di Twitter, Ini Pembelaannya

Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.

Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.

Baca Juga: WhatsApp Terbitkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi

Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.

Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.

Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Bahaya, Mahasiswa Kedokteran Terjerat Jual Beli Hasil Swab Test Palsu

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusi, MUI Baru Pastikan Status Halal Besok

Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Sebelumnya, jika kalian ingin mengetahui apakah kalian terdaftar ke dalam program Kemendikbud, simak langkah-langkahnya berikut ini.

Pertama, masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.

Baca Juga: Tim Densus Anti Teror Mabes Polri Tangkap Jaringan Teroris di Makassar, Ada Hubungan dengan ISIS

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Berikutnya, masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa, lalu klik 'Cek Data'.

Selanjutnya akan muncul nama pelajar, nama sekolah, serta alamat tempat tinggal dan nama bank penyalur.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini