SEPUTARTANGSEL.COM - Cara mudah mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang berbagai bantuan di antaranya program BPUM untuk UMKM ini.
Baca Juga: (CEK FAKTA) Menag Yaqut Cholil Qoumas Diusir Oleh Massa Saat Berkunjung Ke Riau
Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Berharap Kejadian Ini Tidak Berpengaruh Negatif pada Psikologis Gempi
Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Selain itu, hal ini sebagai stimulus pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Gisel Mengaku Akan Jalani Proses Hukum
Baca Juga: Waduh, Ini Peringatan Keras Jokowi Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Empat Anggota Positif Covid-19, Kantor Satpol PP Jakarta Pusat Ditutup
Baca Juga: Unik, Pengacara Ini Punya Nama Terpendek
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Cair Januari, Program PKH Hanya Diberikan Kepada 3 Komponen Ini, Simak Syaratnya
Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***